jump to navigation

Muncul Petisi Online Cabut Undang-Undang Modifikasi sembarangan Denda Rp.24 juta 12 Desember 2015

Posted by ipanase in info otomotif, modifikasi, otomotif, pertamax7.com.
Tags: , , , , , , , , , , , ,
trackback

pertamax7.com, sudah telat soalnya sejak kemaren kok petisinya lahir, ane buka baru 64 orang yang tanda tangan, sekarang sudah hampir 1000 orang, josss,, ane perkirakan bakalan tembus 200.000.000 yang mau tanda tangan nih ( nolnya entah dari mana )

ninja-250-ban-cacing.jpgpetisi di change org ini muncul atas prakarsa malang coret adventure yang dengan tegas supaya mencabut UU pasal 22 tahun 2009 mengenai larangan modifikasi kendaraan secara sembarangan, monggo detaillnya di baca

Muncul-Petisi-Online-Cabut-Undang-Undang-Modifikasi-sembarangan-Denda-Rp.24-juta--pertamax7.com-sudah banyak dukungan lho, namun apakah petisi ini akan di gubris? dulu senetron di petisi juga ga mempan, bagaimana dengan undang-undang?

petisi online ini ditujukan kepada

  1. POLRI
  2. DPR
  3. Dishub
  4. Presiden RI
  5. Kementrian Pariwisata & Industri Kreatif

ban-cacing-nyangkut-patahan-jalan.jpgmonggo simak Pasal 277 jo pasal 316 ayat (2) ,UU 29 Th 2009  berbunyi

“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

cerita soal modifikasi sembarangan di denda Rp.24 juta

  1. Suka Motor Kustom, Anggota Polisi Ini minta Undang-undang Modifikasi sembarangan di Kaji Ulang
  2. Beredar BC keberatan pidana 1 tahun atau denda Rp.24 juta karena modifikasi sembarangan, modifikasi itu hoby seni dan hak asasi?
  3. Tak terima denda Modifikasi Sembarangan Rp.24 juta, Pengendara motor modifikasi mau demo 19 Desember 2015 minta pindah ke Thailand supaya Thailook
  4. Modifikasi Kendaraan Sembarangan bisa kena Tilang Rp.24 juta, Knalpot Racing juga

last, yang mau modifikasi aneh2 monggo uji tipe, lolos nggak dengan standar keamanan dll?

semoga berguna

ikuti berita terbaru dan silaturahmi via

Komentar»

1. ardiantoyugo - 12 Desember 2015

Ngerest…

Review performa Honda Sonic 150R: http://wp.me/p1eQhG-1su

Suka

Kobayogas - 12 Desember 2015
FЭЯY - 12 Desember 2015
ipanase - 12 Desember 2015

jesssss

Suka

FЭЯY - 12 Desember 2015

Wewww

Suka

ipanase - 12 Desember 2015

wkwkwkw

Suka

Munivmotoblog - 12 Desember 2015
ipanase - 12 Desember 2015

2

Suka

ipanase - 12 Desember 2015

opo kui

Suka

Munivmotoblog - 12 Desember 2015

pentinggak ban cacing sama senalpot laknat aka racing abal abal. bikin kuping nsariawan #ehhh

http://munivmotoblog.com/2015/12/12/data-perbandingan-top-speed-yamaha-m-slaz-dari-0-131-kmjam-analisa-by-video/

Suka

2. motomazine - 12 Desember 2015
ipanase - 12 Desember 2015

musiman

Suka

3. jalu - 12 Desember 2015

Aku dukung petisi nya..Undang2 trsbut mematikan kreatifitas anak bangsa,dan bsa jg mematikan usaha Onderdil motor,,undang2 trsbut hnya akan mempertebal kantong polisi yg biasa suka nilang.

Suka

ipanase - 12 Desember 2015

orderdil tidak standar?

Suka

4. Momok doyan nyabun - 12 Desember 2015

Goblok, petisi ke polr, presiden, dll, bisa apa mereka?

Petisi ini untuk, mpr, dpr, mk, baru bener

Polisi mah gak bisa bikin / rubah uu

Suka

ipanase - 12 Desember 2015

mungkin mulai lelah om

Suka

5. Nugroz - 12 Desember 2015

Oh ya, undang-undang ini diperuntukkan untuk kereta gandeng atawa odong-odong bukan sih ya?

Suka

ipanase - 12 Desember 2015

sama saja om

Suka

6. stig - 12 Desember 2015

Dukung sih, cuman misalnya pake ban cacing dipretelin pake harian gak safety tanya napa? Okelah kalo buat pameran.

Suka

7. adam khan - 12 Desember 2015

Byuhh..hrus dtail jga kui apa2 aja yg dilarang
..bsa2 polisi maen tuduh smbrangan..

Suka

8. Irfqn - 12 Desember 2015

Jiga memodifikasi menggunakan part2 yang berlabel SNI apakah itu tetap dikalatakn melanggar?

Suka

9. dj - 12 Desember 2015

hmm.

Suka


Monggo Silakan Berkomentar< Bebas Sopan< mohon maaf jika belum dibalas< Matur Nuwun :D

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: