jump to navigation

kendaraan SIPIL pasang STROBO dan SIRENE cuma di penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp. 250 rebu 1 Juni 2013

Posted by ipanase in aneh, lucu, unik, info otomotif, opini, otomotif, pertamax7, pertamax7.com, sepeda motor.
Tags: , , , , , ,
trackback

re blog artikelnya pal polisi disini tmcpoldametro.blogspot.com/

pertamax7 strobo

Kendaraan Pengguna Sirine Dan Lampu Rotator

Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Pemasangan sirene, lampu stobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene, lampu stobo dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan.

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(TMC Polda Metro Jaya)

polisi-yamaha-fzr

Keren Nih Motor Pak Polisi

semoga berguna

met aktifitas kembali, met akhir pekan

Komentar»

avatar bennythegreat 1. bennythegreat - 1 Juni 2013

Kalo ketahuan

Suka

avatar daichitv.blogspot.com daichitv.blogspot.com - 1 Juni 2013

absen doooloooooo šŸ˜Ž šŸ˜Ž šŸ˜Ž
kalo ga ketauan yaa alhamdulillah
http://daichitv.blogspot.com/2013/06/initial-d-fifth-stage-episode-1-7.html

Suka

avatar giggs 2. giggs - 1 Juni 2013

waks… urungkan niat pasang…. 😦

Suka

avatar rusman 3. rusman - 1 Juni 2013

dagang gethuk

Suka

avatar newbie 4. newbie - 1 Juni 2013

d judul kok ada “cuma”, emang situ mau nya penjara se umur hidup gtu???

Suka

avatar STROBO TAE STROBO TAE - 1 Juni 2013

betul bikin seumur hidup aja.. biar kapok.. mau gaya2an emang?

Suka

avatar harusnya..~ harusnya..~ - 1 Juni 2013

harusnya denda 5 juta ke atas !

Suka

avatar Prabu 5. Prabu - 1 Juni 2013

pass.. buat para pengendara yg punya lampu kedap-kedip biru merah..
tapi pak polisinya g berani nilang kayaknya.. soale d sangka ecnalubmA..

Suka

avatar Erit07 6. Erit07 - 1 Juni 2013

Kampung aman….

Suka

avatar Erit07 7. Erit07 - 1 Juni 2013

Daerah Kampung aman….hahaha

Suka

avatar ari 8. ari - 1 Juni 2013

cuma 1 bulan

Suka

avatar hida 9. hida - 1 Juni 2013

cocok buat yang pengen nyobain rasanya hidup di sel hehehe….

Suka

avatar Dreadlock 10. Dreadlock - 1 Juni 2013

Temen ane pasang strobo led warna putih :mrgreen: Setelah baca artikel ini ternyata alesan temen ane pasang warna putih soalnya gak ada di undang undang.

Suka

avatar dimas arif antonio dimasarif96 - 1 Juni 2013

ngelesnya bisa aja nih temen sampean šŸ˜€

Suka

avatar Snoopy Snoopy - 1 Juni 2013

Bener tu…
Sippp….Jadi lak kena razia tinggal ngomong, “kan diundang2 cuma tertera 3 warna : Biru, merah dan kuning”
hehehehe….

Suka

avatar over stroke over stroke - 1 Juni 2013

IJO DA GK Y /……. HEHEHEH

Suka

avatar engkos engkos - 3 Juni 2014

P No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi

Pasal 65

Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor,Ā kereta gandengan atau kereta tempelan yang

menyinarkan :

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah danĀ lampu isyarat peringatan bahaya;

b. cahaya berwarna merah ke arah depan;

c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecualiĀ lampu mundur.

Suka

avatar baridienbp 11. baridienbp - 1 Juni 2013

Termasuk klakson aneka suara,eneg dengernya

Suka

avatar djaloemodjo 12. djaloemodjo - 1 Juni 2013

pantesan pada gx takut
wong max aja cuma 250k
ajak damai dtempat paling
gx sampai segitu :mrgreen:
kaboor

byar gx ditilang kasih aja
strobo warna merah, kuning, hijau.
Toanya bunyinya jgn yg tot tot.
Tapi pelangi pelangi alangkah . . .
Byar dikira odong2 :mrgreen:
kabor maning . . .

Suka

avatar riderrasta riderrasta - 1 Juni 2013

Huahahaha

Suka

avatar deidara 13. deidara - 1 Juni 2013

kadang2 ngagetin,,,

Suka

avatar riderrasta 14. riderrasta - 1 Juni 2013

Pke strobo?sirine?mau jd polisi2an ato pawai odong2..??….norak!

Suka

avatar jurigkamera 15. jurigkamera - 1 Juni 2013

Serem 250rb lumayan buat beli bakso šŸ˜€

Suka

avatar Prastyawan 16. Prastyawan - 1 Juni 2013
avatar pak tarno 17. pak tarno - 1 Juni 2013

polisi mau menertibkan,
preeeeeetttttttttt lah,
kapan hari ane nemuin anak touring pake strobo plus toa malah dikawal patwal.
preeeeeeeeeeetttttttttt

Suka

avatar Soeharto Jooss 18. Soeharto Jooss - 1 Juni 2013

kasihan pak pol harga dirinya dimana ya,udah tau ada larangan pake strobo lha kok malah dikawal..

Suka

avatar Motoblogina 19. Duinnn - 1 Juni 2013

Bagus kalau ditertibkan. request, tolong ditertibkan juga pemotor yang menggunakan lampu rem bening, lampu depan gelap, lampu sign merah.

Suka

avatar fbh strapless 20. fbh strapless - 1 Juni 2013

knalpot alay yg berisik paling mengganggu.

Suka

avatar Tidak diketahui 21. undang-undang mengenai sirene dan strobo untuk strobo warna putih | PERTAMAX7.com tapi belinya cukup premium ^_^ - 2 Juni 2013

[…] Dreadlock – 1 Juni 2013 […]

Suka

avatar bocah_koplak 22. bocah_koplak - 2 Juni 2013

Catat nomer polisinya ajuin tuntutan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, tuntut penjara maksimal sama perdata 200jt, biar pada bungkem tuh.
Pasal perbuatan tidak menyenangkan lebih sakti kayanya, daripada nungguin polisi bertindak

Suka

avatar kurniawan 23. kurniawan - 3 Juni 2013

coba deh main2 ke daerah Depok sangat banyak bgt komunitas/club yg makai Sirene dan Strobo, mereka spt nya menghalalkan memakai Sirbo tsb bahkan komunitas/club lain yg melihat by yg ngacungin jempol disaat mereka lewat tp setelah mereka lewat lgs deh jd bahan gunjingan. Heran knp bikers2 tsb munafik, dlm artian di dpn mendukung lalu dibelakang mereka tdk suka. Lalu disisi lain para Bikers yg memakai Sirbo selalu PD campur Bangga disaat mereka konvoi tp disaat jalan sendirian justru diam melempem. Yg lebih lucunya lg bikers tsb sudah mempunyai komunitas/club, tentunya komunitas/club sudah mengajarkan utk tdk memakai Sirbo tp justru anggotanya ada yg memakai malah didiamkan. Ketahuan sekali bhw komunitas/club tsb tdk profesional shg mereka mendirikan hanya utk mencari teman2 agar bs nongkrong bareng plus konvoi keliling/sekedar turing sambil mencari sensasi. Saya cukup maklumin saja mungkin anggota2 didalamnya tsb org2 yg tdk punya aktivitas dan kegiatan yg positive atau istilah kasarnya mereka tsb pekerjaannya yg tdk mempunyai tanggung jawab besar (kerja byk memakai tenaga bukan otak)

Suka

avatar independent 24. independent - 21 Agustus 2013

Orang sirik tanda tak mampu .wong banyak yg Di pergunakan pada tempat dan waktu yg tepat .contohnya ngawal ambulance ,pemadam.bubarin angkot Dan bis yg ngetem sembarangan ,para penerobos lampu merah .Dll .KARENA BANYAK ORANG INDONESIA YANG NGAK PUNYA KUPING BUAT DENGER KLAKSON

Suka

avatar independent 25. independent - 22 Agustus 2013

Mendingan kalian tuh ngebahas lampu HID (PUTIH YANG SILAU BANGET ).lampu yg teramat sangat jelas banget MENGGANGGU .sudah banyak korban Karena KESILAUAN .Dan juga orang 2 yg pada suka balapan liar
.drpd ngomongin strobo yg cmn kedap kedip doang .

Suka

avatar independent 26. independent - 22 Agustus 2013

Coba kalian smua pikir (KALO MSH BISA SIH ) seandainya keluarga,teman,kerabat atau diri kalian sendiri yg berada Di dalam ambulance ,NYAWA LEWAT cuman gara2 ngak Di kasih jalan.
atau rumah kalian kebakaran,tadi pemadam TELAT gara2 macet .pernah kepikiran ngak???
Makanya kalau komentar DI SARING DULU.
Masih BANYAK para pengguna SIR_BO yg NGAK semena2.

Suka

avatar independentgoblok independentgoblok - 22 Agustus 2013

fool

Suka

avatar kenyut 27. kenyut - 19 Desember 2013

woow..

Suka


Tinggalkan Balasan ke baridienbp Batalkan balasan