Konvoi Puluhan Mobil Mewah Pajero Sport Di Setop Polres Blitar karena pakai Sirene dan Strobo, Tegas tanpa pandang Bulu… Motor Kapan? 26 Desember 2015
Posted by ipanase in info otomotif, mobil, otomotif, pertamax7.com, sepeda motor.Tags: klub pajero di tilang di blitar, lampu strobo, pajero di stop di blitar, pertamax7, pertamax7.com, sirene pajero di tilang, sirene patwal, sirene toa, strobo led, strobo pajero, undang-undang sirene strobo, UU sirene
trackback
pertamax7.com, lihat penindakan terhadap warga sipil yang pakai lampu strobo apapun warnanya dan sirene yang jelas melanggar undang-undang memang wajar
kali ini ada di blitar, langsung oleh Kasat Lantas Polres Blitar AKP Eko Iskandar SH S.I.K melakukan penyetopan terhadap rombongan mobil mewah pajero sport
info yang dilansir lek rudi soul yang bersumber dari info cegatan blitar menyebutkan
- saat liburan 25 desember 2015 pukul 17.00 penyetopan ini dilakukan
- mobil mewah pajero sport itu menurut saksi mata melakukan beberapa pelangaran yakni terobos lampu merah seeenaknya karena konvoi
- rombongan juga ada yang pakai lampu strobo, rotator dan sirene ambulance
- tkp di Pair Harjo Talun Blitar.
- ada sekitar 15 mobil mewah pajero sport yang di hentikan dan di cek kelengkapan
- jika terbukti menyalahi undang-undang akan ditindak
dulu juga pernah di solo, walau entah kenapa tidak di tindak lebih lanjut, cmiiw
sekilas mengenai strobo dan sirene
Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
jadi hanya a. Petugas penegak hukum tertentu. b. Dinas pemadam kebakaran. c. Penangulangan bencana. d. Ambulans. e. Unit palang merah. f. Mobil jenazah.
saja yang boleh pakai lampu strobo , rotator dan sirene
semoga ketegasan pak polisi ini terus tumbuh, lalu kapan penindakan pada sepeda motor di lakukan, mogeh mocil di tindak…… pengen di mutasi kemana?
last, kalau mau pakai sirene maupun strobo, jadi ambulance saja, jelas aman.. atau jadi pak polisi
semoga berguna
ikuti berita terbaru dan silaturahmi via
- email : pertamax7blog@gmail.com
- Facebook : pertamax7.wordpress.com
- twitter : @ipanase
- Google+ : ipanase megison
- Intagram : pertamax7
- nike+ : pertamax7
Pertamax..
http://sebarkan.org/2015/12/26/gokil-demo-ganti-rugi-lahan-di-papua-dengan-menghadang-pesawat-take-off-memakai-pohon-pisang/
SukaSuka
keduax… numpang…
Ijin share sob, maaf oot ya…
http://mariodevan.com/2015/12/26/masukan-untuk-yamaha-soal-mio-m3-masih-sangat-banyak-pr/
SukaSuka
Gonceng http://sakahayangna.com/2015/12/26/modifikasi-minimalis-yamaha-m-slaz-movistar-asal-negeri-thailand/
SukaSuka
2
SukaSuka
nggandol
http://nendangbanget.net/2015/12/27/unboxing-dan-review-sepatu-conae-type-cosmic-made-in-brazil/
SukaSuka
wew
SukaSuka
3
SukaSuka
Arogan pret
http://singindo.com/2015/12/26/ribuan-anggota-catholic-community-indonesia-turut-mendoakan-riyanto-anggota-banser-nu-yang-gugur-terkena-bom-di-gereja-eben-tahun-2010/
SukaSuka
ckckcc
SukaSuka
Bonceng om. Modiaaar kowe pake sirine strobo gak ada aturane blas
http://indoride.com/2015/12/26/hebatnya-pesona-honda-all-new-cb150rsampai-dijadikan-properti-foto-pre-wedding/
SukaSuka
wah wah
SukaSuka
2
SukaSuka
besok biar bawa seruling coy.. dangdutan je
http://munivmotoblog.com/2015/12/26/beredar-celana-perempuan-bermotif-kaligrafi-surat-al-ikhlas-di-solo-ini-perlu-mendapat-penindakan-serius/
SukaSuka
wkwkkwkww malahan
SukaSuka
besok biar bawa terompet pan.. mau taun baruan jee
http://nendangbanget.net/2015/12/26/dalam-postinganya-di-fb-cewek-ini-siap-membuatmu-mendesah-lo-guys/
SukaSuka
besok biar pakai jedir,, mau takbir keliling je. wkwkwk
http://munivmotoblog.com/2015/12/27/pengalaman-pertamax-isi-ban-vario-dengan-nitrogen/
SukaSuka
wkwwwwwwwwwwww
SukaSuka
Rombongan gak ngajak piknik sih.. rombongan rubicon aja aman terkendali
SukaSuka
piknik kemana nih
SukaSuka
rubiconnya gak macem macem kali yah
http://kobayogas.com/2015/12/26/nih-dia-new-suzuki-gsx-r250-penantang-baru-kelas-250-cc-2-silinder/
SukaSuka
Woroh ra…
Serunya GIIAS Surabaya: http://wp.me /p1eQhG-1sy
SukaSuka
wew
SukaSuka
teruskan pak…
http://satuaspal.com/2015/12/26/perhatian-jangan-ke-dieng-macet-parah-gan/
SukaSuka
jos
SukaSuka
tapok duit tlepoookkkk.. enyak enyak enyak..
SukaSuka
wkwkwk apaan tuh
SukaSuka
.
SukaSuka
•
SukaSuka
‘
SukaSuka
Mamam dah lu. Betingkah sih
SukaSuka
Kalo semua Polres begini keren nih …
SukaSuka