jump to navigation

Operasi Zebra Jaring Konvoi Mercy Di Solo Karena pake Lampu Strobo 9 Desember 2014

Posted by ipanase in info otomotif, opini, otomotif, pertamax7, pertamax7.com.
Tags: , , ,
trackback

pertamax7.com, razia lalu lintas yang bertajuk operasi zebra di solo Jum’at siang, 5 Desember 2014 diawarnai penyetopan konvoi mobil mersi..

konvoi mercy di setop operasi zebra solo karena pakai lampu strobo biru

ternyata penyetopan oleh polisi ini karena mobil2 ini pakai lampu rotator biru/ merah

nih videonya.. dari solopos tv

kata pembaca beritanya sih di setop karena pake lampu rotator dan pelat nomer tidak sesuai ketentuan, padahal mungkin yangd isebut rotator itu lampu strobo itu… nah perwakilan mersi yang dimintai keterangan terlihat aneh dan ogah menyebut itu lampu strobo, katanya itu lampu tembak

konvoi mercy di setop operasi zebra solo karena pakai lampu strobo

jelas-jelas itu lampu strobo kok di bilang lampu tembak :mrgreen:

kita lihat undang-undangnya yukk ( kalau bisa baca )


 Pengguna Lampu isyarat dan sirene sebagai berikut :

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud diatas di atur dengan dalam :

Pasal 59 UU NO.22 TAHUN 2009

(1)   Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2)   Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

  1. merah;
  2. biru; dan
  3. kuning.

(3)   Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4)  Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5)   Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

  1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
  3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



lah pantesan wong denda cuma Rp. 250 rebu, ya pemilik mercy pada enteng lah, segitu doang mah butiran debu, rotator ala polisi tetap utuh kudu lebih tegas nih pak polisi

last semoga menjadi pembelajaran bersama, kalau mau pasang sirene toa strobo ambulance, monggo jadi polisi dulu dan buat mobil/ motor  dinas, atau jadi motor/ mobil ambulance atau jadi motor/ mobil pemadam kebakaran, ada yang mau?

katanya pada anti polisi kok pada bergaya jadi polisi, aneh-aneh wae….

semoga menjadi pembelajaran bersama

Komentar»

avatar 412 1. 412 - 9 Desember 2014

Heee…!!!

Suka

avatar 412 412 - 9 Desember 2014

Sepi…lagi podo makaryo…!

Suka

avatar BLUSPIT BLUSPIT - 9 Desember 2014
avatar mansar mansar - 9 Desember 2014

sepertinya rombongan ini yang ane temui di semarang waktu hujan-hujan,, sempet kesel juga sihh “yang laen tolong minggir”,, mentang-mentang dikawal… hajar aja pak pol,, tilang yang nga sesuai peraturan…

http://mansarpost.com/2014/12/09/mengenal-mpm-sang-produsen-federal-oil-sponsor-doni-tata-pradita-di-moto2-musim-2013/

Suka

avatar ipanase ipanase - 9 Desember 2014

waduh2

Suka

avatar ipanase ipanase - 9 Desember 2014

xixixx

Suka

avatar Adventuriderz.com KLX Adventure - 9 Desember 2014

Salah masih aja ngeles itu perwakilannya

========

Semakin Canggih, Yamaha Sediakan Immobiliser untuk R25 http://klxadventure.com/2014/12/08/semakin-canggih-yamaha-akan-sediakan-immobilizer-untuk-r25/

Suka

avatar ipanase ipanase - 9 Desember 2014

hhahahaaaa

Suka

avatar Bruud Bruud - 9 Desember 2014

Mungkin itu mobil sama pemiliknya di rentalkan jad ambulan men. jadi langsung bisa parkir depan UGD…

Suka

avatar ipanase ipanase - 9 Desember 2014

wedyan

Suka

avatar HRS 2. HRS - 9 Desember 2014

Itu bg org berduit denda sgitu mah cm angin lewat.
byk org yg sombong krn mndewakan uang, merasa semua dkuasainya.
slogan mreka “Uang bkn segalanya ttp segala sesuatu akn lbh mudah dg uang”.
tp ingat “uang mmg sgt kuasa ttp uang bkn Maha Kuasa”.

Suka

avatar damen 3. damen - 9 Desember 2014

oo itu juga ketemu di jogja hari minggu kemarin

Suka

avatar Sinaga17 4. Sinaga17 - 9 Desember 2014

sudah d larang masih jg di pake tu lampu strobo…

Suka

avatar damen 5. damen - 9 Desember 2014

wong sugih tapi gak tau hukum

Suka

avatar orong-orong 6. orong-orong - 9 Desember 2014

joss, semoga tidak tebang pilih
http://orongorong.com/

Suka

avatar lekdjie tralala 7. lekdjie mumet-ndhase.com - 9 Desember 2014
avatar cah anggon 8. cah anggon - 9 Desember 2014

Hukum indo masih ”murah” bagi orang berduit

Suka

avatar Leopold S 9. Leopold S - 9 Desember 2014

hush siapa yang anti polisi

Suka

avatar ipanase ipanase - 9 Desember 2014

banyak om hahhaaa

Suka

avatar zazl 10. zazl - 9 Desember 2014

enak lagi klo denda tiap pelanggaran di sesuaikan dengan perekonomian pelanggar, jadi adil. Klo gak ya sekalian hajar denda gede atau copot di tempat dan serahkan ke poklis

Suka

avatar ipanase ipanase - 9 Desember 2014

cocok

Suka

avatar edoyy 11. edoyy - 9 Desember 2014

bahas tehniknya lampu rotary mas ipan

Suka

avatar ipanase ipanase - 9 Desember 2014

isinya atau apanya ya om?

Suka

avatar bapakeVALKYLA 12. bapakeVALKYLA - 9 Desember 2014

lampu tembak gundulmu…
biasalah, kalau udah gini pasti cari pembenaran..

Suka

avatar ipanase ipanase - 9 Desember 2014

tembak2 an :v

Suka

avatar uyipmotoblog 13. uyipmotoblog - 9 Desember 2014
avatar ipanase ipanase - 9 Desember 2014

hahhahhahaaaaaa

Suka

avatar ardiantoyugo 14. ardiantoyugo - 9 Desember 2014
avatar nbsusanto 15. nbsusanto - 9 Desember 2014

lampu tembak? besok kalo ke toko nanya lampu tembak kayak gimana ah.. 😆

Suka

avatar ipanase ipanase - 9 Desember 2014

wkwkkwkkwwwwwwwwwwwwww

Suka

avatar nivikoko 16. nivikoko - 9 Desember 2014
avatar ipanase ipanase - 9 Desember 2014

wkwkwkwwwww

Suka

avatar ademadan 17. ademadan - 9 Desember 2014

biasanya yg pake sirene itu cuma commander nya, gak semua mobil Mercedes itu pake, jadi jangan di generalisasi

Suka

avatar ipanase ipanase - 9 Desember 2014

jadi pake sirene boleh? ckckckckccccc

Suka

avatar Jamek 18. Jamek - 9 Desember 2014

Itu yg jum’at pagi lewat alas roban,,dari djakartah kayaknyah,,

Suka

avatar ipanase ipanase - 9 Desember 2014

owalah

Suka

avatar R☺FiKs 19. R☺FiKs - 9 Desember 2014

kon MIKIR#

Suka

avatar ipanase ipanase - 9 Desember 2014

baca

Suka

avatar Pangeran kodok 20. Pangeran kodok - 9 Desember 2014

Mercy tua itu pan, orang kere aja bisa beli

Suka

avatar wirasableng212 21. wirasableng212 - 9 Desember 2014

bukannya kalau di atas mobil namanya rotator dan kalau didalam/ kecil namanya strobo kang? itu sepengetahuanku
CMIIW

Suka

avatar 0yo 22. 0yoo - 9 Desember 2014

oo..kui jambore mercy se-indonesia o’ brur, acarane mmg di solo, bkn sl duit 250rbnya lunas..aa penggede polrest ne ae member MBCI chapter SKA jee ya mau gmn wkwkkk…petugas lapangan ya hormat grak semua. . .

Suka

avatar DOHC2005CBU 23. DOHC2005CBU - 9 Desember 2014

kaya harta, miskin aturan

Suka

avatar Sandy 24. Sandy - 10 Desember 2014

Sebelumnya saya minta maaf kepada sesama pengguna jalan raya (Umum) Atas ketidaknyamanan/ketergangguan sesama pengguna jalan umum dari arah yang kami lintasi, Saya sendiri salah satu dari rombongan Mercedes-Benz Club yang ikut iring-iringan diatas (Tanpa menggunakan Light-Bar/Strobo), Melihat dari Pasal 59 UU. No. 2, Thn 2009 butir pertama bahwa :

– (1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

Disitu tertulis “Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirine.”

Didalam iringan kami dikawal oleh Polisi patroli pengawal jalan raya yang sudah tentu resmi lengkap dengan izin, baik itu salah satu mobil official yang ditunjuk untuk menggunakan Light-Bar/Strobo.

Mungkin ada beberapa dari Club Mercedes-Benz yang menggunakan Light-Bar/Strobo tanpa izin pihak terkait itu memang kesalahan dari pihak pengguna kendaraan.

Yang ingin saya sampaikan disini adalah meluruskan dan/atau memberikan informasi kepada masyarakat umum atas ketidak mengertiannya tentang kendaraan yang menggunakan Light-Bar/Strobo.

Demikian dengan sebisa mungkin saya menjelaskan tentang iring-iringan kami yang telah mengganggu sesama pengguna jalan raya, Saya yakin dengan adanya acara besar di Kota Solo selain namanya semakin dikenal juga menambah pendapatan untuk masyarakat kecil dari kami para tamu/pendatang.

Mungkin dari berbagai Kota yang kami singgahi hanya Kota Yogya dan Solo yang pengguna kendaraannya masih kurang mengerti tentang Iring-iringan/Konvoi Resimi dan Berizin.

Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidak nyamanannya…

Suka

avatar Rasakanyangkurasa Rasakanyangkurasa - 8 April 2015

Baca pasal kok se-ayat doang, baca lagi kebawahnya boss rincian kendaraannya. Biru kepolisian, merah ambulans damkar tni, kuning pjr. Mobil ente termasuk yang mana?

Suka

avatar Tidak diketahui 25. Konvoi Puluhan Mobil Mewah Pajero Sport Di Setop Polres Blitar karena pakai Sirene dan Strobo, Tegas tanpa pandang Bulu… Motor Kapan? | PERTAMAX7.com - 26 Desember 2015

[…] Operasi Zebra Jaring Konvoi Mercy Di Solo Karena pake Lampu Strobo […]

Suka


Tinggalkan Balasan ke ipanase Batalkan balasan